1 IRT Ditangkap

Polisi Bongkar Arisan Fiktif Beromzet Rp1,3 Miliar 

Ilustrasi borgol

KALTENG--(KIBLATRIAU.COM)-- Polres Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, membongkar arisan diduga fiktif di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah dengan omzet mencapai Rp1,3 miliar, dan menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial NJ (35) yang menjadi tersangka dalam kasus ini.''Ini kasus penipuan dengan modus arisan fiktif dengan nama Putri Annisa,'' ujar Kapolres Barito Timur (Bartim) AKBP Afandi Eka Putra didampingi Kasat Reskrim Iptu Ecky, Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheryanto di Tamiang Layang dilansir Antara, Jumat (30/4).

Dikatakan, saat ini masih dalam penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain dan nilai kerugian juga bisa bertambah. Selain itu, kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain juga masih dikembangkan.Afandi mengatakan dari hasil pengakuan tersangka, arisan fiktif ini terjadi sejak 2019 hingga akhir 2020. Satu kupon arisan senilai Rp20 juta ditawarkan di bawah harga sehingga jika kena akan mendapatkan keuntungan. Jika mengambil tiga kupon seharga Rp50 juta maka akan mendapatkan keuntungan Rp10 juta.

''Untuk meyakinkan korbannya, NJ menunjukkan 100 nama peserta arisan pada kartu induk dan kartu arisan bertuliskan Putri Annisa dan berstempel senilai Rp20 juta,'' terang dia.Dijelaskan Afandi, ketika waktu yang dijanjikan keluar nama beserta nomor urut kupon arisan, ternyata uang-nya tidak ada. Untuk menutupi orang yang kena arisan, pelaku melancarkan aksinya kembali dengan mendatangi korban baru.

''Awalnya lancar. Uang korban dibayarkan ke yang lain sehingga kekurangan dari keuntungan menumpuk dan pelaku tidak bisa lagi membayar. Istilahnya gali lobang tutup lobang,'' sebutnya.

Semakin lama, tersangka semakin tidak bisa memenuhi hak-hak peserta arisan. Kasus ini pun kemudian dilaporkan korban ke Polsek Dusun Tengah.IRT berbadan gemuk itu pun ditangkap di kediamannya. Dari pengakuan tersangka mengakui uang yang disetor dipakai untuk membayar utang di tempat lain dan keperluan pribadi.''Saat ini kasus penipuan dengan modus arisan fiktif dalam tahap penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP terkait dugaan penipuan,'' ujar Afandi.

Perwira dengan pangkat melati dua itu mengimbau masyarakat Kabupaten Bartim yang merasa tertipu dengan modus arisan fiktif Anissa Putri, diharapkan segera melapor ke Satreskrim Polres Bartim atau Polsek Dusun Tengah. Penyidik saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lainnya.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar